Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri memerintahkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk membuat peta areal kerja/working area dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal setelah menerima peta areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian IUPK-SP beserta kelengkapannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan. (3) Sekretaris Jenderal menelaah aspek hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian IUPK-SP kepada Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda