Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Kesesuaian fungsi adalah kondisi kawasan berdasarkan kriteria yang secara teknis telah memenuhi untuk tujuan pengelolaan.
2. Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kawasan untuk diketahui kesesuaiannya dengan kriteria kawasan dan tujuan pengelolaannya.
3. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
4. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
5. Cagar Alam yang selanjutnya disingkat CA adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
6. Suaka Margasatwa yang selanjutnya disingkat SM adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
7. Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Kawasan Taman Hutan Raya yang selanjutnya disingkat TAHURA adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
9. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi alam.
10.Pengelolaan kawasan adalah upaya atau tindakan pengurusan atas kawasan agar kawasan tersebut tetap aman, lestari dan berfungsi optimal.
11.Pengembangan kawasan adalah upaya atau tindakan peningkatan pengelolaan kawasan agar kawasan tersebut menjadi lebih berfungsi.
12.Kapasitas adalah kemampuan daya dukung maksimum yang diperkenankan berdasarkan penunjukan dan atau penetapan kawasan dari pejabat berwenang.
13.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
15.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
16.Unit Pengelola adalah lembaga yang diserahi tugas dan bertanggung jawab mengelola KSA dan KPA di tingkat tapak, dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis/Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.