Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Rekomendasi berupa pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a, dilakukan apabila:
a. hasil studi/kajian terhadap ekosistemnya menunjukkan hasil bahwa ekosistem penyusun kawasan tersebut masih dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan tata cara pemulihan;
b. luas kawasan relatif tidak mengalami perubahan, sehingga pengelolaan masih dapat dilakukan secara efektif.
Koreksi Anda
