Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Evaluasi kesesuaian fungsi berdasarkan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5), dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem.
Koreksi Anda
