Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA diusulkan oleh unit pengelola. (2) Unit pengelola dalam membuat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada hasil inventarisasi potensi kawasan. (3) Usulan unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Direktur Teknis yang bertanggung jawab dibidang kawasan untuk dinilai. (4) Direktur Teknis setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan pelaksanaan kegiatan evaluasi kesesuian fungsi. (5) Direktur Jenderal setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengusulkan pembentukan tim teknis evaluasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda