Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSA dan KPA ditetapkan fungsinya sebagai CA, SM, TN, TAHURA dan TWA berdasarkan kriteria. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2011, terutama meliputi kondisi keragaman jenis, kondisi alam, formasi biota atau kekhasan dan keunikan serta luasan kawasan yang berhubungan dengan efektivitas pengelolaan. (3) Kondisi keragaman hayati, kondisi alam, formasi biota atau kekhasan dan keunikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan satu kesatuan ekosistem yang menyusun KSA dan KPA dimaksud. (4) Kesesuaian fungsi suatu KSA atau KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutama ditentukan oleh rusak atau utuhnya ekosistem yang menyusun kawasan tersebut. (5) Evaluasi kesesuaian fungsi kawasan dilaksanakan melalui evaluasi ekosistem yang membentuk kawasan pada saat ini dibandingkan dengan kondisi semula pada saat penunjukan/penetapan. (6) Evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan secara periodik paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda