Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
