Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh tim teknis.
(2) Menteri membentuk tim teknis berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. unit pengelola wilayah;
b. pakar dibidangnya dari perguruan tinggi setempat atau lembaga terkait;
c. unsur daerah dari institusi terkait; dan
d. masyarakat setempat.
(4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan evaluasi kesesuaian fungsi;
b. menyusun laporan kegiatan; dan
c. mengusulkan rekomendasi tindak lanjut penyelenggaraan kawasan.
(5) Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan perwakilan masyarakat yang terdiri atas para tokoh masyarakat yang tinggal sekitar kawasan yang akan dievaluasi.
Koreksi Anda
