Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rekomendasi berupa pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan usulan kepada Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal rekomendasi berupa perubahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal menyampaikan usulan perubahan fungsi kepada Menteri.
Koreksi Anda