Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rekomendasi berupa pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan usulan kepada Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal rekomendasi berupa perubahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) huruf b, Direktur Jenderal menyampaikan usulan perubahan fungsi kepada Menteri.
Koreksi Anda
