Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA meliputi:
a. usulan evaluasi;
b. pembentukan tim teknis;
c. evaluasi ekosistem dalam rangka kesesuaian fungsi;dan
d. penyusunan rekomendasi.
Koreksi Anda
