Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan ditujukan untuk MENETAPKAN tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA yang terdegradasi, baik dalam bentuk pemulihan maupun perubahan fungsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id