Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan ditujukan untuk MENETAPKAN tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA yang terdegradasi, baik dalam bentuk pemulihan maupun perubahan fungsi.
Koreksi Anda
