Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan persiapan berupa penyusunan rencana kerja antara lain meliputi tata waktu, metode, lokasi yang akan dievaluasi dan anggaran.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Direktur Jenderal setelah dinilai oleh Direktur Teknis.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan bulanan dan laporan akhir kegiatan.
(4) Laporan akhir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain memuat usulan rekomendasi evaluasi kesesuaian fungsi.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:
a. pemulihan ekosistem; dan/atau
b. perubahan fungsi.
Koreksi Anda
