Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Rekomendasi berupa perubahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b, dilakukan apabila:
a. hasil studi/kajian terhadap ekosistemnya menunjukkan hasil bahwa ekosistem penyusun kawasan tersebut sudah tidak mungkin dipulihkan;
b. luas kawasan tidak mungkin lagi dikelola secara efektif sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
Koreksi Anda
