Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi berupa perubahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b, dilakukan apabila: a. hasil studi/kajian terhadap ekosistemnya menunjukkan hasil bahwa ekosistem penyusun kawasan tersebut sudah tidak mungkin dipulihkan; b. luas kawasan tidak mungkin lagi dikelola secara efektif sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id