Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Karbon hutan adalah karbon dari pengelolaan hutan yang menerapkan kegiatan-kegiatan penyimpanan (stock) karbon, penyerapan karbon dan penurunan emisi karbon hutan.
2. Demonstration activities adalah kegiatan pengujian dan pengembangan metodologis, teknologi dan institusi pengelolaan karbon hutan dalam rangka fase readiness.
3. Implementasi kegiatan karbon hutan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk penurunan emisi karbon hutan, peningkatan simpanan karbon (carbon stock), penyerapan karbon (sequestration), dan perubahannya menjadi karbon padat yang disimpan dalam biomasa hidup, bahan organik mati, dan karbon tanah, serta menjaga keseimbangan jumlah karbon padat dalam hutan.
4. Pemrakarsa adalah perorangan, lembaga yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan karbon hutan.
5. Mitra adalah pemerintah, badan internasional, swasta dan perorangan yang memiliki kemampuan untuk mendanai penyelenggaraan demonstration activities dan implementasi.
6. Penyelenggara karbon hutan adalah lembaga yang melakukan pengelolaan karbon hutan.
7. Izin penyelenggaraan karbon hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan untuk melakukan pengelolaan hutan yang menerapkan kegiatan-kegiatan penyimpanan (stock) karbon, penyerapan karbon dan penurunan emisi karbon hutan baik pada kawasan hutan maupun pada hutan hak.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan.
9. Direktur Jenderal terkait adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan substansi kegiatan demonstrations activities dan implementasinya.