Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan karbon adalah pengaturan prinsip dasar dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan karbon hutan. (2) Tujuan penyelenggaraan karbon hutan adalah untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan karbon hutan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari masyarakat sejahtera secara berkeadilan.
Koreksi Anda