Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kegiatan demonstration activities adalah sebagai berikut: a. Membangun proses-proses pembuatan atau penyempurnaan standar teknis pengukuran, implementasi standar, serta pelaporan hasil pengukuran. b. Fasilitasi yaitu pendampingan untuk proses-proses pembuatan atau penyempurnaan standar teknis pengukuran, implementasi (implementasi) standar, serta pelaporan hasil pengukuran. c. Kegiatan karbon hutan harus dapat diterapkan (workable), replikatif dalam skala yang lebih luas, dan berkesinambungan setelah demonstration activites berakhir. (2) Pemrakarsa mengajukan permohonan tertulis pelaksanaan demonstration activities kepada Menteri, dengan melampirkan : a. Rancangan demonstration activities yang materinya antara lain status dan lokasi berikut peta lokasi calon areal, bentuk dan jangka waktu kerja sama, perkiraan nilai kegiatan, dan manajemen resiko. b. Dalam hal pemrakarsa adalah perorangan yang pembiayaannya bersumber dari dana sendiri (swadana), maka pemrakarsa wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk membiayai pelaksanaan demonstration activities. c. Dalam hal pemrakarsa bekerja sama dengan mitra dan seluruh atau sebagian pembiayaannya bersumber dari mitra, maka pemrakarsa wajib melampirkan dokumen kerja sama. (3) Menteri menugaskan Direktur Jenderal terkait untuk melakukan penilaian terhadap permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penilaian terhadap permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Ketua Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan. (5) Pemrakarsa demonstration activities melakukan pengukuran, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, dan melaporkan secara berkala kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda