Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemrakarsa demonstration activities akan melakukan implementasi penyelenggaraan karbon hutan, wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Karbon Hutan dari Menteri.
(2) Menteri menugaskan Direktur Jenderal terkait untuk melakukan penilaian permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilaian terhadap permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Ketua Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan.
(4) Penyelenggara karbon hutan yang berasal dari penyelenggaraan melalui demonstration activities dan penyelenggaraan baru tanpa melalui demonstration activities, adalah sebagai berikut :
a. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
b. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman;
c. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem;
d. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat;
e. pemegang izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
f. pemegang izin pengelolaan hutan desa;
g. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan non kayu;
h. pemegang izin usaha penyediaan sarana/jasa wisata alam;
i. pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan;
j. pemegang izin pemanfaatan hasil hutan/kawasan hutan/jasa lingkungan di hutan lindung;
k. pengelola hutan konservasi;
l. pengelola kesatuan pengelolaan hutan produksi;
m. pengelola kesatuan pengelolaan hutan lindung;
n. pengelola hutan adat;
o. pengelola/pemilik hutan hak.
Koreksi Anda
