Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa kegiatan demonstration activities yang telah ada sebelum peraturan ini diundangkan, wajib melakukan registrasi areal kerjanya dan melaporkan kegiatan demonstration activitiessecara berkala kepada Menteri. (2) Pelaku kegiatan aforestasi dan reforestasi dalam kerangka mekanisme pembangunan bersih, adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan ini. (3) Kriteria dan indikator kelayakan demonstration activities, adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan ini. (4) Dengan berlakunya Peraturan ini, maka : a. Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2004 tentang Tata Cara Aforestasi dan Reforestasi Dalam Kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih; b. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan; c. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD); dinyatakan tidak berlaku. (5) Paling lama dalam tempo 1 (satu) tahun ketentuan-ketentuan lain yang telah ada sebelumnya yang berkaitan dengan karbon hutan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id