Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria implementasipenyelenggaraan karbon hutan : a. Kejelasan penyelenggara karbon; b. Kejelasan areal.
Koreksi Anda