Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian pemantauan, evaluasi, dan supervisi terhadap kegiatan penyelenggaraan karbon hutan.
(2) Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan MENETAPKAN sistem MRV tingkat nasional.
(4) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, melakukan pembinaan teknis terhadap pengelolaan karbon hutan.
(5) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dasar dan terapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan karbon hutan.
(6) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kehutanan melakukan penyuluhan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia penyelenggaraan karbon hutan.
Koreksi Anda
