Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin penyelenggaraan karbon hutan dapat memperdagangkan karbon hutan pada wilayah kerjanya secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri dengan hasil hutan yang diusahakannya. (2) Karbon hutan yang diperdagangkan pada pasar karbon hutan dalam negeri maupun pasar karbon hutan internasional baik pasar sukarela maupun pasar yang bersifat mengikat, adalah karbon hutan yang telah mendapat sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasar perdagangan karbon. (3) Karbon hutan yang diperdagangkan adalah selisih antara potensi karbon hutan pada tahun tertentu dengan potensi awal karbon hutan (baseline), dan/atau memelihara dan/atau mengamankan stock karbon hutan. (4) Tatacara perdagangan karbon hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri. (5) Untuk memenuhi target komitmen penurunan emisi INDONESIA, maka pembeli karbon hutan yang berasal dari negara lain memperoleh nilai penurunan emisi karbon maksimal sebesar 49 %. (6) Dalam rangka meningkatkan potensi pertambahan karbon hutan, pemegang izin penyelenggaraan karbon hutan wajib menjaga potensi hutan yang ada di areal kerjanya dari kerusakan hutan, kebakaran hutan, perambahan hutan, dan tidak melakukan pemanenan hutan secara berlebihan, serta melakukan pengelolaan hutan secara lestari.
Koreksi Anda