Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan karbon hutan meliputi : a. Demonstration activities; b. Implementasi (pelaksanaan) kegiatan karbon hutan. (2) Kegiatan karbon hutan dapat berupa penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, yang terdiri atas: a. Pembibitan, penanaman, pemeliharaan hutan dan lahan dan pemanenan hutan yang menerapkan prinsip pengelolaan lestari; b. Perpanjangan siklus tebangan pada dan/atau penanaman pengayaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; c. Perlindungan, pengamanan pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; d. Perlindungan keanekaragaman hayati; e. Pengelolaan hutan lindung lestari; f. Pengelolaan hutan konservasi; (3) Penyelenggaraan karbon hutan dapat dilaksanakan pada : a. Hutan negara dengan fungsi sebagai berikut : 1. Hutan produksi; 2. Hutan lindung; 3. Hutan konservasi; b. Hutan hak/ hutan rakyat (4) Penyelenggara karbon hutan adalah : a. Pemerintah; b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta; c. Koperasi; d. Masyarakat. (5) Penyelenggaraan karbon hutan juga diutamakan untuk mendorong peningkatan keberdayaan masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan.
Koreksi Anda