Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan karbon hutan meliputi :
a. Demonstration activities;
b. Implementasi (pelaksanaan) kegiatan karbon hutan.
(2) Kegiatan karbon hutan dapat berupa penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, yang terdiri atas:
a. Pembibitan, penanaman, pemeliharaan hutan dan lahan dan pemanenan hutan yang menerapkan prinsip pengelolaan lestari;
b. Perpanjangan siklus tebangan pada dan/atau penanaman pengayaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
c. Perlindungan, pengamanan pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. Perlindungan keanekaragaman hayati;
e. Pengelolaan hutan lindung lestari;
f. Pengelolaan hutan konservasi;
(3) Penyelenggaraan karbon hutan dapat dilaksanakan pada :
a. Hutan negara dengan fungsi sebagai berikut :
1. Hutan produksi;
2. Hutan lindung;
3. Hutan konservasi;
b. Hutan hak/ hutan rakyat
(4) Penyelenggara karbon hutan adalah :
a. Pemerintah;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta;
c. Koperasi;
d. Masyarakat.
(5) Penyelenggaraan karbon hutan juga diutamakan untuk mendorong peningkatan keberdayaan masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan.
Koreksi Anda
