Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan karbon hutan terintegrasi dengan izin yang melekat pada pemanfaatan hutan/hasil. (2) Penyelenggaraan karbon hutan dilakukan melalui Izin Penyelenggaraan Karbon Hutan. (3) Izin penyelenggaraan karbon hutan pada kesatuan pengelolaan hutan produksi atau hutan lindung dapat diberikan sepanjang areal kesatuan pengelolaan hutan tersebut belum dibebani perizinan. (4) Izin penyelenggaraan karbon hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi yang belum dibebani izin adalah dalam bentuk izin usaha pemanfaatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. (5) Pengelola/pemilik hutan hak wajib mengajukan izin penyelenggaraan karbon hutan kepada Menteri. (6) Tatacara pemberian izin penyelenggaraan karbon hutan pada hutan hak dan kawasan hutan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda