Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara karbon hutan memiliki hak :
a. Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan karbon hutan selama jangka waktu kelolanya;
b. Memperdagangkan dan/atau tidak memperdagangkan karbon hutan yang dikelolanya.
(2) Penyelenggara karbon hutan memiliki kewajiban :
a. Melakukan pengelolaan karbon sesuai dengan prinsip penyelenggaraan karbon hutan;
b. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan secara berkala hasil kegiatan penyelenggaraan karbon hutan kepada Menteri.
Koreksi Anda
