Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara karbon hutan memiliki hak : a. Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan karbon hutan selama jangka waktu kelolanya; b. Memperdagangkan dan/atau tidak memperdagangkan karbon hutan yang dikelolanya. (2) Penyelenggara karbon hutan memiliki kewajiban : a. Melakukan pengelolaan karbon sesuai dengan prinsip penyelenggaraan karbon hutan; b. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan secara berkala hasil kegiatan penyelenggaraan karbon hutan kepada Menteri.
Koreksi Anda