Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memperoleh pendapatan negara bukan pajak dari kegiatan perdagangan karbon hutan.
(2) Penentuan nilai dan pengalokasian distribusi manfaat dari pendapatan negara bukan pajak dari perdagangan karbon hutan, diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
