Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran 1 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor :
Tentang : Tata Cara Pengenaan, Penagihan, dan Penyetoran IIUPH Pada Hutan Produksi.
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (SPP-IIUPH)
Nomor :
Tanggal :
Berdasarkan :
1.
UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2.
UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 41 Tahun 1999 jo.
UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan;
3.
PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4.
PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan;
5.
PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 92 Tahun 1999;
6.
PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2007 jo.
PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
7. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/1999 Tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh INDONESIA;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P..../Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi.
9. Keputusan ....... Nomor : ..... tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan .........
Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P..../VI-Set/200...., diperintahkan kepada :
PT. .................................. sebagai Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan ................. atas areal hutan seluas ..........di Provinsi .............................
untuk membayar : Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Luas Areal : ...... hektar
2. Provinsi : ................
3. Kabupaten : ...............
4. Jangka waktu izin usaha pemanfaatan : ....... tahun
5. Tarif IIUPH per hektar : Rp ...........
6. Besarnya IIUPH :
(....... hektar x Rp ........... = Rp .................) Terbilang : ..............................................................................
7. Ketentuan :
a. Rekening Penerima : Bank Mendiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan atas nama Bendaharawan Penerima Setoran IIUPH Nomor Rekening 102-000-4203870
b. Batas waktu pembayaran ........
c. Salinan/fotocopy bukti pembayaran yang telah dilegalisir oleh bank agar disampaikan kepada :
1) Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan, 2) Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan, 3) Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretarian Jenderal Departemen Kehutanan, 4) Kepala Binas Kehutanan Provinsi .......................
d. Pada SSB-IIUPH agar mencantumkan referensi 15 digit yaitu ............................
Direktur Jenderal
.........................
Tembusan :
NIP ..................
1. Menteri Kehutanan (sebagai laporan);
2. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
3. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi ......;
4. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten ......;
5. Wajib Bayar yang bersangkutan.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Lampiran 2 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor :
Tentang : Tata Cara Pengenaan, Penagihan, dan Penyetoran IIUPH Pada Hutan Produksi.
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (SPP-IIUPH)
Nomor :
Tanggal :
Berdasarkan :
1.
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2.
jo.
tentang Kehutanan;
3.
tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4.
tentang Provisi Sumber Daya Hutan;
5.
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
;
6.
jo.
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
7. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/1999 Tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh INDONESIA;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P..../Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi.
9. Keputusan ....... Nomor : ..... tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan .........
10. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P..../VI-Set/200...., diperintahkan kepada :
PT. .................................. sebagai Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan ................. atas areal hutan seluas ..........di Provinsi .............................
untuk membayar : Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Luas Areal : ...... hektar
2. Provinsi : ................
3. Kabupaten : ...............
4. Jangka waktu izin usaha pemanfaatan : ....... tahun
5. Tarif IIUPH per hektar : Rp ...........
6. Besarnya IIUPH :
(....... hektar x Rp ........... = Rp .................) Terbilang : ..............................................................................
7. Ketentuan :
a. Rekening Penerima : Bank Mendiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan atas nama Bendaharawan Penerima Setoran IIUPH Nomor Rekening 102-000-4203870
b. Batas waktu pembayaran ........
c. Salinan/fotocopy bukti pembayaran yang telah dilegalisir oleh bank agar disampaikan kepada :
1) Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan, 2) Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan, 3) Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretarian Jenderal Departemen Kehutanan, 4) Kepala Binas Kehutanan Provinsi .......................
d. Pada SSB-IIUPH agar mencantumkan referensi 15 digit yaitu ............................
Kepala Dinas Provinsi
.........................
Tembusan :
NIP ...................
1. Menteri Kehutanan (sebagai laporan);
2. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
3. Gubernur .......................
4. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten ......;
5. Wajib Bayar yang bersangkutan.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Lampiran 3 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor :
Tentang : Tata Cara Pengenaan, Penagihan, dan Penyetoran IIUPH Pada Hutan Produksi.
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (SPP-IIUPH)
Nomor :
Tanggal :
Berdasarkan :
1.
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2.
jo.
tentang Kehutanan;
3.
tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4.
tentang Provisi Sumber Daya Hutan;
5.
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
;
6.
jo.
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
7. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/1999 Tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh INDONESIA;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P..../Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi.
9. Keputusan ....... Nomor : ..... tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan .........
10. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P..../VI-Set/200...., diperintahkan kepada :
PT. .................................. sebagai Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan ................. atas areal hutan seluas ..........di Provinsi .............................
untuk membayar : Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Luas Areal : ...... hektar
2. Provinsi : ................
3. Kabupaten : ...............
4. Jangka waktu izin usaha pemanfaatan : ....... tahun
5. Tarif IIUPH per hektar : Rp ...........
6. Besarnya IIUPH :
(....... hektar x Rp ........... = Rp .................) Terbilang : ..............................................................................
7. Ketentuan :
a. Rekening Penerima : Bank Mendiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan atas nama Bendaharawan Penerima Setoran IIUPH Nomor Rekening 102-000-4203870.
b. Batas waktu pembayaran ........
c. Salinan/fotocopy bukti pembayaran yang telah dilegalisir oleh bank agar disampaikan kepada :
1) Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan, 2) Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan, 3) Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretarian Jenderal Departemen Kehutanan, 4) Kepala Binas Kehutanan Provinsi .......................
d. Pada SSB-IIUPH agar mencantumkan referensi 15 digit yaitu ............................
Kepala Dinas Kabupaten/Kota
.........................
Tembusan :
NIP ...................
1. Menteri Kehutanan (sebagai laporan);
2. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
3. Bupati ..............
4. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi ......;
5. Wajib Bayar yang bersangkutan.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKI9*FLI HASAN