Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Keputusan Menteri Kehutanan/Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang pemberian HPH/HPHTI yang telah diserahkan dan pemegang izin telah membayar IIUPH untuk jangka waktu tertentu, tetapi masih memiliki IIUPH terutang untuk daur berikutnya, pemegang izin wajib melunasi IIUPH terutang dimaksud dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya SPP-IIUPH.
(2) Penerbitan SPP-IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dalam waktu 4 (empat) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1), terhadap pemegang IUPH dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
