Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 2. Hutan Hak/Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah. 3. Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. 4. Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku. 5. Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 6. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan. 7. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. 8. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IUPH adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu (IUPHHK/BK), pada areal hutan yang telah ditentukan. 9. Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disebut Pemegang Izin adalah Badan Usaha, Koperasi, atau perorangan yang diberi izin usaha di bidang pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada angka 8. 10. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 11. IUPHHK dan atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. 12. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi. 13. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan atau hutan produksi. 14. Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat SPP-IIUPH adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban setoran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. 15. Pejabat Penagih adalah Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diberi tugas dan wewenang untuk menerbitkan SPP-IIUPH. 16. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan; 17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan. 18. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi. 19. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota. 20. Pejabat struktural adalah Direktur Jenderal Bina Bina Produksi Kehutanan atau Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id