Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Berdasarkan SPP-IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemegang izin selaku Wajib Bayar membayar IIUPH yang terutang ke Kas Negara melalui Bendaharawan Penerima Departemen Kehutanan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan dengan mencantumkan kode referensi 15 digit.
Koreksi Anda
