Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan juga terhadap penambahan/perluasan areal kerja dan atau perpanjangan izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi.
(2) Besarnya tarif IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
