Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan juga terhadap penambahan/perluasan areal kerja dan atau perpanjangan izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi. (2) Besarnya tarif IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id