Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SPP-IIUPH) sebagai dasar pembayaran IIUPH yang terutang.
(2) Penerbitan SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah salinan Keputusan Pemberian IUPH diterima oleh Pejabat Penagih.
(3) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
a. Direktur Jenderal untuk perizinan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam, dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman yang izinnya diterbitkan oleh Menteri Kehutanan;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk perizinan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam, dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
dan atau bukan kayu pada hutan tanaman yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur atau kewenangan izinnya telah dilimpahkan kepada Gubernur;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk perizinan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam, dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman yang izinnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau kewenangan izinnya telah dilimpahkan kepada Bupati/Walikota.
(4) Penerbitan SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disebutkan kode referensi 15 digit pemegang izin selaku Wajib Bayar dalam pembayaran IIUPH sesuai daerah penghasil, terdiri dari:
a. Kode daerah provinsi;
b. Kode daerah kabupaten/kota;
c. Kode jenis perizinan;
d. Kode inisial perusahaan; dan
e. Kode tahun dan bulan penagihan.
(5) SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan pejabat penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan:
a. Lembar kesatu untuk pemegang izin selaku Wajib Bayar;
b. Lembar kedua untuk Menteri;
c. Lembar ketiga untuk Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
d. Lembar keempat untuk Kepala Dinas Provinsi; dan
e. Lembar kelima untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(6) SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan pejabat penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan:
a. Lembar kesatu untuk pemegang izin selaku Wajib Bayar;
b. Lembar kedua untuk Gubernur setempat;
c. Lembar ketiga untuk Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
d. Lembar keempat untuk Direktur Jenderal; dan
e. Lembar kelima untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(7) SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan pejabat penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan:
a. Lembar kesatu untuk pemegang izin selaku Wajib Bayar;
b. Lembar kedua untuk Bupati/Walikota;
c. Lembar ketiga untuk Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
d. Lembar keempat untuk Direktur Jenderal; dan
e. Lembar kelima untuk Kepala Dinas Propinsi.
(8) Format blanko SPP-IIUPH yang terutang sebagaimana tercantum pada Lampiran 1, 2, dan 3 Peraturan ini.
Koreksi Anda
