Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pembayaran IIUPH yang terutang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SPP-IIUPH yang terutang. (2) Apabila pemegang izin selaku Wajib Bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemegang izin diberikan surat teguran yang berisi permintaan pelunasan IIUPH yang merupakan persyaratan diserahkannya Keputusan pemberian IUPH, sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja untuk setiap teguran. (3) Apabila sampai dengan berakhirnya tenggang waktu teguran III, pemegang izin selaku Wajib Bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang, Keputusan pemberian IUPH tidak diserahkan dan kepada Wajib Bayar diterbitkan surat pemberitahuan yang ditandatangani atas nama pejabat penerbit izin.
Koreksi Anda