Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (9) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini.