Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 59 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Koreksi Anda