Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 59 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN harga patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar domestik dan atau internasional.
Koreksi Anda