Koreksi Pasal 2
PP Nomor 59 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan.
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang mempunyai tarif dalam bentuk persentase dihitung dengan cara tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan.
Koreksi Anda
