Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Amar Keputusan Menteri Kehutanan/Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang pembaharuan/pemberian HPH/HPHTI yang mewajibkan pelunasan pembayaran IIUPH untuk jangka waktu tersisa yang belum dibayar selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum tahun ke-20 masa kerja HPH/HPHTI, dinyatakan tidak berlaku.
(2) IIUPH untuk jangka waktu tersisa yang belum dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilunasi dalam waktu paling lambat 30 (tiga) puluh hari kerja sejak diterimanya SPP-IIUPH.
(3) Penerbitan SPP-IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam waktu 4 (empat) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2), terhadap pemegang IUPH dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
