Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dikenakan kepada Pemegang Izin yang meliputi : a. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK); b. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL); c. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA); d. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam (IUPHHK-Restorasi Ekosistem); e. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); f. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR); g. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA); dan h. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id