Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dikenakan kepada Pemegang Izin yang meliputi :
a. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK);
b. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL);
c. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA);
d. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam (IUPHHK-Restorasi Ekosistem);
e. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI);
f. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR);
g. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA); dan
h. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT).
Koreksi Anda
