Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka :
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2007 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara
Pengenaan, Penagihan, Dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi, dan
b. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
