Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Besarnya pengenaan IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, e, f, g, dan huruf h, dihitung berdasarkan luas areal hutan yang diberikan dalam izin dikalikan dengan besarnya tarif IIUPH.
(2) Besarnya pengenaan IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d, dihitung berdasarkan luas areal hutan yang diberikan dalam izin dikalikan dengan besarnya tarif IIUPH dikalikan dengan jangka waktu pemanfaatan.
Koreksi Anda
