Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya pengenaan IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, e, f, g, dan huruf h, dihitung berdasarkan luas areal hutan yang diberikan dalam izin dikalikan dengan besarnya tarif IIUPH. (2) Besarnya pengenaan IIUPH yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d, dihitung berdasarkan luas areal hutan yang diberikan dalam izin dikalikan dengan besarnya tarif IIUPH dikalikan dengan jangka waktu pemanfaatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id