Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar yang selanjutnya disebut ATKP Makassar adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
2. Statuta ATKP Makassar merupakan anggaran dasar bagi ATKP Makassar yang digunakan sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional dalam penyelenggaraan ATKP Makassar.
3. Pendidikan vokasi ATKP Makassar merupakan Pendidikan Tinggi yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan dengan keahlian terapan di bidang penerbangan.
4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Dosen tetap adalah dosen yang mempunyai jabatan fungsional dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ATKP Makassar yang bekerja penuh waktu.
6. Dosen tidak tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan yang sedang menduduki jabatan struktural dan/atau PNS/non PNS di dalam/luar Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan yang bekerja separuh waktu.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ATKP Makassar antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi serta pranata teknik informasi.
8. Pendidik ATKP Makassar adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai dosen, konselor, pengasuh taruna, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
9. Peserta didik adalah taruna yang terdaftar di ATKP Makassar untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10. Sivitas Akademika ATKP Makassar adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen, instruktur dan taruna/taruni, pendidik dan peserta didik pada ATKP Makassar.
11. Taruna ATKP Makassar adalah peserta didik yang terdaftar di ATKP Makassar dalam pendidikan vokasi.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di bidang penerbangan.
13. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikat Kompetensi.
14. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di ATKP Makassar dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/atau sertfikat kompetensi.
15. Senat ATKP Makassar adalah sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
16. Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan ATKP Makassar
17. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit kerja non struktural yang berkedudukan langsung di bawah Direktur ATKP Makassar dengan tugas melakukan pemeriksaan intern untuk memastikan bahwa kegiatan akademik tetap berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
18. Perwakilan Manajemen Mutu adalah unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan, dan pendokumentasian sistem manajemen mutu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur ATKP Makassar.
19. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
20. Ko-Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik secara terprogram atas bimbingan Instruktur/Dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan 1 (satu) atau 2 (dua) sks.
21. Ekstra Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik
sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan satu (1) atau 2 (dua) sks.
22. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
23. Kebebasan Akademik adalah merupakan kebebasan sivitas akademika dalam ATKP Makassar untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
24. Kebebasan Mimbar Akademik merupakan kewenangan dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmu di bidang penerbangan.
25. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
26. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data dan keterampilan tertentu dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan.
27.Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
28. Mono Disiplin adalah suatu bentuk atau model pendekatan yang hanya memperhatikan 1 (satu) disiplin ilmu, tanpa menghubungkan dengan struktur ilmu lain.
29. Inter Disiplin adalah pendekatan terpadu inter disipliner konsep- konsep dari berbagai ilmu sosial atau bidang studi sebagai satu kesatuan.
30. Multi Disiplin adalah ilmu pengetahuan yang cakupan pembahasannya menggunakan lebih dari satu kelompok disiplin ilmu.
31. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik.
32. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
33. Warga ATKP Makassar adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada ATKP Makassar.
34. Pataka atau Lambang ATKP Makassar adalah bendera kehormatan taruna ATKP Makassar.
35. Direktur adalah Direktur ATKP Makassar yang merupakan representasi ATKP Makassar yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan ATKP Makassar.
36. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
37. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
(1) ATKP Makassar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, berkedudukan di Kampus I Jalan Poros Makassar-Maros KM.25 Maros, dan Kampus II Kampus Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Terpadu INDONESIA Jalan Salodong Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Makassar.
(2) Hari Lahir ATKP Makassar ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 1999.
(3) ATKP Makassar ditetapkan dengan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan.
Pasal 3
(1) ATKP Makassar memiliki lambang yang didalamnya terdapat gambar burung elang yang mengepakkan sayap sambil mencengkeram pita bertuliskan ATKP Makassar, dengan berlatarbelakang menara pemandu lalu lintas udara.
(2) Lambang ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memiliki makna sebagai berikut :
a. Lingkaran warna merah bertuliskan Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar bermakna berani dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan;
b. Burung elang yang sedang mengepakan sayap dalam berjumlah 13 (tiga belas) menunjukkan tanggal pendirian, sayap luar berjumlah 10 (sepuluh) menunjukkan bulan pendirian, bulu halus berjumlah 99 (sembilan puluh sembilan) menunjukkan tahun pendirian dan warna kuning emas melambangkan keperkasaan untuk membawa matra udara menuju kejayaan;
c. Pita bertuliskan ATKP Makassar berwarna putih melambangkan menjunjung tinggi keharmonisan dalam mencapai tujuan;
d. Tower pemanduan lalu lintas udara melambangkan jurusan Keselamatan Penerbangan dan Antena melambangkan jurusan Teknis Penerbangan, serta 3 (tiga) Jendela melambangkan bahwa pada saat pertama kali terbentuk ATKP terdapat pada 3 (tiga) kota yaitu Medan, Surabaya, Makassar. Latar belakang biru langit melambangkan bahwa pendidikan teknik dan keselamatan penerbangan bergerak pada sub sektor transportasi udara;
e. Antena Radar bermakna sebagai pengindera dalam menjalankan roda organisasi untuk mencapai sasaran;
f. Rangka gambar dan huruf berwarna hitam melambangkan bahwa kesatuan kekuatan dari seluruh sivitas akademika merupakan sebuah kekuatan yang besar dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
g. Kepala Burung menghadap ke bawah melambangkan sivitas akademika memegang teguh prinsip rendah hati, jauh dari sifat kesombongan dan keangkuhan.
(3) Lambang ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Warna ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Motto ATKP Makassar adalah seruan yang dapat digunakan dalam mimbar akademik dan non akademik yang berasal dari bahasa sansekerta yaitu Daivika (bertaqwa), Abhiniveza (belajar), Kartavya (berkarya).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
Pasal 4
(1) Pataka ATKP Makassar berbentuk persegi panjang berwarna merah dengan lambang ATKP Makassar sebagai pusatnya dengan ukuran lebar dibanding panjang = 2 : 3.
(2) PATAKA ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
Pasal 5
(1) ATKP Makassar memiliki Mars.
(2) Mars ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Mars ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
Pasal 6
(1) Pakaian seragam peserta diklat, tenaga pendidik dan kependidikan ATKP Makassar berserta atributnya ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian seragam peserta diklat kepada Direktur ATKP Makassar.
(1) Visi ATKP Makassar yaitu terwujudnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berkompetensi pada sub sektor perhubungan udara sehingga mampu menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien.
(2) Misi ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. menghasilkan tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang teknik penerbangan dan keselamatan penerbangan yang memenuhi standard Internasional;
b. menggalang kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dan instansi terkait;
c. mengembangkan program studi baru sesuai dengan perkembangan teknologi penerbangan dan permintaan pasar;
d mengoptimalkan sarana dan prasarana untuk mempertahankan eksistensi perguruan tinggi vokasi;
e. selalu mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
f. melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. memenuhi kebutuhan pasar domestik dan international.
(1) ATKP Makassar menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan program diploma dua dan non diploma.
(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi di ATKP Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing Jurusan sesuai dengan sasaran masing- masing Program Studi.
(2) Kurikulum untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing- masing program studi dan jenjang pendidikan.
Dalam MENETAPKAN kurikulum ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasukkan muatan kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi standarisasi diklat transportasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara untuk ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di tingkat nasional, regional dan internasional.
Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.
(1) Program pendidikan di ATKP Makassar merupakan pendidikan diploma.
(2) Beban studi kumulatif program diploma satu, paling sedikit 40 (empat puluh) SKS dan paling banyak 50 (lima puluh) SKS.
(3) Beban studi kumulatif program diploma dua, paling sedikit 80 (delapan puluh) SKS dan paling banyak 90 (Sembilan puluh) SKS.
(4) Beban studi kumulatif program diploma tiga, paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS.
(5) Penambahan beban SKS dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan nasional dan internasional.
(1) Masa studi diploma satu dilaksanakan dalam 2 (dua) semester.
(2) Masa studi diploma dua dilaksanakan dalam 4 (empat) semester.
(3) Masa studi diploma tiga dilaksanakan dalam 6 (enam) semester.
(1) Pola penerimaan calon peserta didik ATKP Makassar diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Untuk diterima menjadi peserta didik ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi.
(3) Warganegara Asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.
(1) Kalender akademik ATKP Makassar dan perubahannya, ditetapkan setiap tahun oleh Direktur ATKP Makassar dengan mempertimbangkan usulan Senat ATKP Makassar.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester untuk program diploma dan fase-fase untuk program non diploma.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur ATKP Makassar.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan yudisium dan wisuda.
(1) Kegiatan Ko-Kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat.
(2) Kegiatan Ekstra Ko-Kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta diklat dan pengembangan bakat.
Tata Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di ATKP Makassar terdiri dari:
a. pembelajaran di kelas;
b. praktikum simulator dan laboratorium;
c. kunjungan lapangan;
d. on the Job Training (OJT);
e. pembentukan fisik, moral dan mental, serta kesamaptaan;
f. ceramah atau kuliah umum;
g. seminar dan/atau lokakarya;
h. e-learning (pembelajaran berbasis teknologi informasi);
i. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
j. pertukaran dosen dan peserta didik.
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian tugas akhir dan ujian lisensi.
(3) Untuk penyelesaian program diploma tiga dipersyaratkan penulisan tugas akhir.
(4) Penilaian hasil belajar untuk program diploma dinyatakan dengan huruf A, AB, B, BC, C, D, dan E, yang masing-masing benilai 4, 3.5, 3,
2.5, 2, 1, dan 0.
(5) Penilaian hasil belajar untuk program pendidikan dinyatakan dengan rentang angka : 0 – 100.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Direktur ATKP Makassar.
(1) Indeks Prestasi (IP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur ATKP Makassar dengan berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana diatur dalam pedoman pendidikan.
(3) Pedoman pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur ATKP Makassar atas persetujuan dari Senat ATKP Makassar.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di ATKP Makassar.
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ATKP Makassar baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(1) ATKP Makassar MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program.
(2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program.
(3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen ATKP Makassar.
(1) Standar Pendidikan ATKP Makassar mengacu pada Standar Pendidikan Nasional dan Internasional dalam menyusun, menyelenggarakan dan mengevaluasi kurikulum.
(2) Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
standar kompetensi lulusan;
a. standar isi pembelajaran;
b. standar penilaian pembelajaran;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar dosen dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
f. standar pengelolaan pembelajaran; dan
g. standar pembiayaan pembelajaran.
(3) Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan /atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya yang ditandatangani oleh Direktur ATKP Makassar.
(2) Bentuk, ukuran, isi dan bahan ijazah serta sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta didik program diploma dua dan diploma tiga yang telah lulus ujian diberikan ijazah dan/atau surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
(2) Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lembaga Diklat atau Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Kepala Badan dan/atau Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi lulusan program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga serta non diploma memperoleh ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan, dapat diberikan Sertifikat Kecakapan Personil (SKP) / Lisensi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Badan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pemberian ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diputuskan dalam Rapat Kelulusan dan ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar.
(1) ATKP Makassar dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan peserta didik, wisuda, dies natalis, dan pemberian penghargaan.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran.
(3) Mekanisme dan tata cara upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan di bidang keprotokolan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan pakaian dan atribut kelengkapannya dalam upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
(1) Lulusan program pendidikan diploma, dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar.
(2) Jenis gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Ahli Pratama (A.P) bagi lulusan program diploma satu;
b. Ahli Muda (A.Ma) bagi lulusan program diploma dua; dan
c. Ahli Madya (A.Md) bagi lulusan program diploma tiga.
(3) Pemberian ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi serta penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ATKP Makassar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
(2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di ATKP Makassar.
(3) Penghargaan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di ATKP Makassar.
(4) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat persetujuan dari Senat ATKP Makassar.
BAB VI
SISTEM PENGELOLAAN
BAB VII
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
BAB VIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
BAB IX
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB X
KERJA SAMA
BAB XI
PESERTA DIDIK DAN ALUMNI Hak dan Kewajiban Peserta Didik