Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) ATKP Makassar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
(2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di ATKP Makassar.
(3) Penghargaan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di ATKP Makassar.
(4) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat persetujuan dari Senat ATKP Makassar.
Koreksi Anda
