Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam peserta diklat, tenaga pendidik dan kependidikan ATKP Makassar berserta atributnya ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian seragam peserta diklat kepada Direktur ATKP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Pasal.id