Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Teks Saat Ini
Bagi lulusan program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga serta non diploma memperoleh ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan, dapat diberikan Sertifikat Kecakapan Personil (SKP) / Lisensi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Badan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
