Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di tingkat nasional, regional dan internasional. Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Pasal.id