Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Visi ATKP Makassar yaitu terwujudnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berkompetensi pada sub sektor perhubungan udara sehingga mampu menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien.
(2) Misi ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. menghasilkan tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang teknik penerbangan dan keselamatan penerbangan yang memenuhi standard Internasional;
b. menggalang kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dan instansi terkait;
c. mengembangkan program studi baru sesuai dengan perkembangan teknologi penerbangan dan permintaan pasar;
d mengoptimalkan sarana dan prasarana untuk mempertahankan eksistensi perguruan tinggi vokasi;
e. selalu mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
f. melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. memenuhi kebutuhan pasar domestik dan international.
Koreksi Anda
