Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik program diploma dua dan diploma tiga yang telah lulus ujian diberikan ijazah dan/atau surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. (2) Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lembaga Diklat atau Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Kepala Badan dan/atau Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda