Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Masa studi diploma satu dilaksanakan dalam 2 (dua) semester.
(2) Masa studi diploma dua dilaksanakan dalam 4 (empat) semester.
(3) Masa studi diploma tiga dilaksanakan dalam 6 (enam) semester.
Koreksi Anda
