Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa studi diploma satu dilaksanakan dalam 2 (dua) semester. (2) Masa studi diploma dua dilaksanakan dalam 4 (empat) semester. (3) Masa studi diploma tiga dilaksanakan dalam 6 (enam) semester.
Koreksi Anda