Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diputuskan dalam Rapat Kelulusan dan ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar.
Koreksi Anda
