Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ATKP Makassar memiliki Mars. (2) Mars ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Mars ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Pasal.id